Perjanjian Damai dengan Prancis pada Masa Sultan Sulaiman Al-Qanuni
- calendar_month Kam, 23 Jul 2020
- visibility 334
Masa pemerintahan Sultan Sulaiman Al-Qanuni merupakan puncak kejayaan Khilafah Turki Utsmani, ditinjau dari kekuatan Daulah Utsmaniyah dan kedudukannya di tengah kekuatan negara-negara di dunia. Masa pemerintahannya berlangsung dari tahun 1520-1566. Sultan Sulaiman Al-Qanuni merupakan menjadi penerus kekuasaan ayahnya, Sultan Salim I, yang menjadi khalifah pertama Turki Utsmani, setelah mengalahkan Daulah Mamalik dan menguasai Hijaz, yang meliputi Makkah dan Madinah.
Sultan Sulaiman Al-Qanuni melakukan perluasan wilayah yang sangat besar, yang belum pernah ada tandingannya sebelumnya. Wilayah-wilayah kekuasaan Daulah Utsmaniyah tersebar di tiga benua, yaitu Asia, Afrika, dan Eropa.
Pada tahun 1529, bala tentara Utsmaniyah yang dipimpin oleh Sultan Sulaiman Al-Qanuni berada di luar tembok-tembok Wina. Menurut Haydn Williams, penulis Turquerie: An Eighteenth-Century European Fantasy, yang diterbitkan tahun lalu, Eropa Barat jatuh ke dalam “keadaan shock”. Bahkan, reputasi disiplin tanpa ampun tentara Utsmaniyah tumbuh begitu besar sampai-sampai kekuatan adidaya Islam menginspirasi sebuah istilah baru di antara negara-negara Eropa yang ketakutan: “bahaya Turki”, atau Turkengefahr, sebagaimana orang Jerman mengatakannya.
Dari sudut pandang para penguasa Eropa, hal tersebut merupakan malapetaka bagi negara-negara Kristen: keseimbangan kekuasaan di dunia telah berubah untuk selamanya. Hampir selama tiga dekade Utsmaniyah menaklukkan lebih dalam ke jantung Eropa, menyerbu kota Otranto di sebelah selatan Italia, dan mengeksekusi lebih dari 800 penduduk yang menolak tunduk di bawah kedaulatan Turki Utsmani. Tentunya pakem pilihan antara masuk Islam atau membayar jizyah tetap ditawarkan terlebih dahulu.
Dominasi Turki Utsmani membawa pengaruh terhadap negara-negara Kristen yang semasa dengannya, khususnya di Eropa yang hidup dalam keadaan terpecah belah yang membahayakan dari sisi politik dan keagamaan. Karena itu, sikap negaranegara Eropa bermacam-macam terhadap Daulah Utsmaniyah, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing negara. Charles V, Raja Imperium Romawi Suci bersaing dengan Francis II, Raja Perancis untuk menduduki singgasana Imperium Romawi. Sedangkan Paus Leo X bersaing dengan pendeta Jerman yang bernama Martin Luther, pemimpin kelompok Protestan.
Sama halnya dengan Belgrade (Kerajaan Serbia) yang sedang dilanda keguncangan dalam negeri karena rajanya yang masih kecil, Louis II. Hal ini menyebabkan konflik di antara para pembesar kerajaan
Berdasarkan kondisi negara-negara Eropa yang dilanda konflik internal, maka Francis II berpendapat lebih baik baginya untuk memanfaatkan kedudukan dan kekuatan yang dimiliki Daulah Utsmaniyah, serta menjadikannya sebagai partner. Oleh karena itu, Raja Francis II mengambil sikap bersahabat dengan menjalin kesepakatan dengan Daulah Utsmaniyah. Dia sangat yakin bahwa Daulah Utsmaniyah mampu menghentikan ketamakan-ketamakan Charles V dan menghentikannya pada batasnya.
Bukti yang menegaskan sikap Raja Prancis ini adalah apa yang dia katakan kepada duta besar Kerajaan Venezia, “Yang Terhormat Duta Besar, saya tidak dapat mengingkari bahwa saya benar-benar menginginkan agar orang-orang Turki memiliki kekuatan yang besar dan selalu siap sedia untuk berperang. Bukan hanya untuk kepentingan Sultan Utsmani itu sendiri, tetapi untuk melemahkan kekuatan Charles V, memberikan beban yang berat atasnya, serta untuk memberikan keamanan dan keselamatan kepada seluruh pemerintahan-pemerintahan untuk melawan musuh besar seperti Charles V ini.”
Mulailah perundingan antara Kerajaan Prancis dengan Daulah Utsmaniyah setelah Perang Pavia, di mana dalam perang itu Raja Prancis, Francis II menjadi tawanan pada tahun 1525 M. Kemudian ibunya mengirim utusannya yang bernama John Frangipani. Utusan itu membawa surat dari ibunya dan surat dari raja yang tertawan itu. Kedua surat itu berisi permintaan untuk menyerang keluarga Kerajaan Habsburg dan membebaskan para tawanan.
Walaupun tawanan itu sudah dibebaskan sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat di Madrid antara Kerajaan Prancis dan keluarga Kerajaan Habsburg pada tahun 1526 M, tetapi Francis II setelah dibebaskan pada tahun 941 H (1535 M) mengirimkan sekretarisnya yang bernama Jean de Lapoure kepada Sultan Sulaiman Al-Qanuni. Pengiriman utusan itu bertujuan untuk membuat persekutuan dalam bentuk perjanjian.
Pada masa berikutnya, perjanjian itu dinamakan Perjanjian Istimewa UtsmaniPrancis. Karena kami memandang bahwa perjanjian ini memiliki efek politik yang sangat penting, maka kami menyebutkan poin-poin terpentingnya, yaitu:
1. Kebebasan penuh untuk bongkar muat dan pelayaran bagi kapal-kapal laut yang bersenjata maupun yang tidak bersenjata.
2. Hak jual beli dan tukar menukar barang di seluruh bagian wilayah Daulah Utsmaniyah untuk semua rakyat Kerajaan Prancis.
3. Pembayaran bea cukai dan pajak-pajak lainnya kepada Daulah Utsmaniyah hanya dilakukan sekali dalam setahun.
4. Pajak-pajak yang dibayarkan oleh orang-orang Prancis kepada Daulah Utsmaniyah jumlahnya sama dengan yang dibayarkan oleh rakyat Turki.
5. Memiliki hak perwakilan konsulat, dengan mendapatkan perlindungan diplomatik baginya, para kerabatnya, dan orang-orang yang bekerja bersama dengannya.
6. Menjadi wewenang konsuler Prancis untuk melakukan pemeriksaan dalam urusan-urusan sosial dan kriminalitas di mana pihak-pihak pelakunya adalah dari rakyat Prancis, dan dia diberi wewenang untuk menghakimi. Konsuler itu juga memiliki hak untuk meminta bantuan kepada otoritas lokal untuk mengeksekusi hukum yang telah ditetapkan.
7. Dalam sebuah persengketaan yang salah satu pihak pelakunya adalah rakyat Turki Utsmani maka rakyat Prancis tidak didakwa dan tidak divonis kecuali dengan hadirnya penerjemah bahasa Prancis.
8. Keterangan-keterangan yang disampaikan warga negara Prancis dalam masalah-masalah yang dihadapi bisa diterima dan diambil ketika dikeluarkan sebuah keputusan hukum.
9. Hak kebebasan beribadah untuk warga negara Prancis.
10. Larangan memperbudak warga negara Prancis.
Tampak bahwa hak-hak warga negara asing, khususnya Prancis, mendapatkan perlakuan yang sangat terhormat di wilayah Turki Utsmani.
Dampak dari perjanjian ini adalah semakin meningkatnya kerja sama angkatan laut antara kedua belah pihak, Prancis dan Utsmani. Angkatan laut Turki Utsmani melancarkan serangan gencar ke wilayah-wilayah pantai Kerajaan Napoli yang pada waktu itu berada di bawah kekuasaan Charles V. Pada tahun 1943 H, angkatan laut Turki Utsmani dan angkatan laut Prancis berkumpul menjadi satu dan menyerang wilayah Nusair yang berada di bawah kekuasaan Duke of Savoy, sekutu Charles V.
Prancis memperoleh banyak manfaat dari kedekatannya dengan Daulah Utsmaniyah, baik di bidang militer, ekonomi, maupun politik. Perjanjian ini dijadikan oleh orang-orang Prancis sebagai sarana untuk membuka pintu-pintu perdagangan dengan Dunia Timur, tanpa harus tunduk di bawah monopoli bangsa Portugal setelah penemuan bangsa Eropa terhadap jalur Tanjung Harapan. Konsekuensi perjanjian itu juga menjadikan Prancis mendapatkan hak sempurna untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat negara-negara Barat. Ini semua menjadikan Prancis memiliki kedudukan yang tinggi di antara negara-negara Eropa.
Sayangnya, perjanjian ini tidak banyak mendatangkan manfaat bagi pihak Turki Utsmani. Seolah-olah, perjanjian itu dibuat hanya untuk memenuhi permintaanpermintaan Barat dan mewujudkan kepentingan-kepentingan para musuh tanpa ada timbal balik yang setimpal yang dapat disebutkan. Perjanjian ini menjadi acuannperjanjian-perjanjian yang dibuat pada masa selanjutnya antara Daulah Utsmaniyah dan negara-negara Eropa secara umum.[1]
F.Irawan/Lapsus Syamina: Kehidupan Yahudi dan Nasrani di Bawah Naungan Khilafah Turki Utsmani
Catatan kaki
1 Lihat: Haydn Williams. Turquerie: An Eighteenth-Century European Fantasy
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar