Breaking News
Beranda » History » Sekularisasi Turki Utsmani

Sekularisasi Turki Utsmani

  • calendar_month Sab, 18 Jul 2020
  • visibility 258

Menapaki kembali kejayaan Islam dalam sejarah, akan memperlihatkan bahwa kemajuan peradaban Islam sama sekali tak lepas dari sistem pemerintahan yang menaunginya.

Berbeda dengan Barat yang saat itu berada di bawah cengkeraman Gereja otoriter dan sewenang-wenang dengan ecclesiastical law[1]-nya. Khilafah Islamiyah memberikan perlindungan dan kebebasan terkontrol dengan syari’at Islam sebagai general law yang menyentuh kepada seluruh aspek kehidupan manusia. Semua itu terkonsep apik dalam sebuah sistem yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sejarah Kekristenan, menurut Bernard Lewis, diwarnai dengan berbagai konflik dan perpecahan yang berujung pada peperangan atau penindasan. Hal itu bermula semenjak zaman Konstantin Agung. Dimana konflik antara Gereja Konstantinopel, Antioch, dan Alexandria sangat sering terjadi. Pun sengketa kekuasaan antara Konstantinopel dan Roma atau Katolik dengan Protestan, serta berbagai sekte lainnya dalam Kristen.

Setelah konflik berdarah banyak terjadi dan tak terhindarkan, muncullah kalangan Kristen yang berpikir bahwa kehidupan toleran antar kelompok masyarakat hanya mungkin dilakukan jika kekuasaan Gereja untuk mengatur politik dihilangkan, begitu juga campur tangan negara terhadap Gereja.[2] Kejengahan terhadap Gereja inilah yang kemudian membuat Barat menjadi sekular dan memisahkan agama dari sistem pemerintahan mereka.

Berbeda dengan dunia Kristen, Islam mengalami kejayaan justru ketika Agama mendapatkan tempat tertinggi dalam kehidupan manusia. Bukan di saat kaum muslimin menganut sistem demokrasi maupun sekular. Agama tidak hanya masuk dalam ranah pribadi seseorang, namun dalam seluruh lini kehidupan, termasuk dalam sistem pemerintahan.  

Hanya saja, ketika berbagai penyimpangan dan kehancuran moral telah merebak, kehancuran pemerintahan tak dapat lagi dihindari. Hal itu sebagaimana yang terjadi dalam tubuh Turki Utsmani. Adanya sultan-sultan yang lemah dan tidak memiliki semangat serta vitalitas iman telah menggiring Khilafah Utsmaniyah[3] kehilangan kuku kekuasaan.

Melemahnya aspek internal Utsmaniyah merupakan salah satu faktor yang mengantarkan pemerintah menuju kepada jurang kebangkrutan. Hal itu diperparah dengan musuh-musuh Islam yang terus saja mengumbar kebencian mereka terhadap Islam. Maka, jalinan antara kelemahan internal dan serangan eksternal inilah yang membuat kekhilafahan terjungkal.

Sehingga, khilafah dan keshalihan pribadi para pengusungnya menjadi rajutan yang seharusnya tak teruraikan. Sebab, kesempurnaan dalam menjalankan syari’at Islam mustahil akan di capai tanpa adanya kekuasaan dan sistem pemerintahan yang mengiringinya. Pun, kekhilafahan akan sulit untuk ditegakkan saat umat muslim jauh dan abai terhadap syari’at yang menuntun kehidupannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Wajib diketahui bahwa memimpin urusan umat termasuk salah satu kewajiban agama yang terbesar, bahkan agama tidak bisa ditegakkan tanpanya. Sesungguhnya, maslahat seluruh umat manusia tidak dapat terlaksana kecuali dengan berkumpul, karena satu sama lain saling membutuhkan.”[4]

Beliau menyebutkan alasannya, “Karena Allah mewajibkan amar ma’ruf dan nahi munkar. Perintah ini tidak dapat terlaksana tanpa adanya kekuatan dan kekuasaan. Demikian halnya dengan kewajiban lain yang Allah perintahkan seperti jihad, berlaku adil, pelaksanaan haji, shalat berjamaah, menegakkan hudud dan sebagainya. Semua itu tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya kekuatan dan kekuasaan.”[5]

Ketika Khilafah Islamiyah mengalami kemerosotan dan kemunduran di berbagai bidang, banyak yang kemudian menganggap bahwa hal tersebut disebabkan karena sistem yang sudah tidak lagi mumpuni untuk menyambut kemodernan. Salah satu sosok yang menjadi ikon dalam menyuarakan hal ini adalah Mustafa Kemal Ataturk. Ia merupakan seorang diktator yang mengusung perubahan kekhalifahan dan telah sukses menggulingkan khilafah menjadi negara sekular pertama yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam.

Pembaratan Turki Utsmani sudah barang tentu merupakan salah satu fenomena yang sangat menonjol dalam sejarah modern, mengingat bahwa kurang lebih 99% dari rakyat Turki saat itu adalah muslim. Orang-orang kemudian menggambarkannya sebagai salah satu kejadian terbesar di Timur Dekat semenjak lahirnya Islam.[6]

Mustafa Kemal Ataturk datang dengan menawarkan konsep pemerintahan imitasi yang diadaptasi dari kekagumannya terhadap Barat untuk mereformasi kekhilafahan. Kecermatannya dalam mengeksekusi momentum menjadikan langkah yang dia ambil seakan-akan menjadi satu-satunya opsi yang memang harus diambil ketika Kekhilafahan telah tercabik-cabik. Berkiblat kepada Barat yang saat itu memang telah bersinar dianggap sebagai kunci untuk keluar dari belenggu keterpurukan.

Menurut Ibnu Khaldun, hal demikian merupakan sesuatu yang wajar karena secara manusiawi memang terdapat kecenderungan orang-orang yang kalah untuk menjiplak pemenang. Sepanjang sejarah, fenomena seperti ini cukup sering terjadi. Kekaguman yang berlebih terhadap kemajuan fisik Barat menyebabkan hilangnya daya kritis untuk melihat perbedaan dan mutiara terpendam yang tinggi nilainya dalam peradaban Islam sendiri. Akhirnya, kekaguman tersebut diaplikasikan ke dalam berbagai aspek kehidupan sehingga timbul asumsi bahwa jalan untuk bangkit dan maju adalah dengan menjiplak Barat.[7]

Maka, di penghujung usia Khilafah Islamiyah lahirlah fenomena pembaharuan pemikiran yang lazim disebut dengan aliran-aliran modern dalam Islam.[8] Dampaknya, kaum muslimin tereduksi ke dalam dua perspektif yang cukup radikal. Pertama, kepercayaan “kalangan tradisional” yang berpendapat bahwa agama seharusnya menentukan karakter organisasi politik, sebab hukum Islam telah menyediakan standar dan petunjuk yang dibutuhkan masyarakat. Kedua, preferensi kalangan sekular muslim terhadap konsep dan lembaga politik Barat.[9]

Proses pembaratan di Turki sendiri sebenaranya merupakan hasil dari gerakan revolusioner yang ditimbulkan oleh banyak faktor. Gerakan ini memperoleh momentumnya pasca revolusi Perancis, dan terus berkembang dengan kuat sepanjang abad 19. Revolusi Turki Muda 1908, pertumbuhan nasionalisme Turki, dan pembentukan Republik Turki merupakan hasil langsung dari gerakan ini. [10]

Keberhasilan Mustafa Kemal Ataturk dalam melaksanakan pembaharuan ala Barat-nya terutama karena dasar-dasar yang telah disiapkan oleh pendahulu. Demikan, bukan berarti menolak kepribadian Mustafa yang karismatik, posisi tunggalnya sebagai pahlawan revolusi Turki, dan kekuatan dinamis dari nasionalisme Turki sendiri. Namun, sebagai penegas bahwa Mustafa tidak sendirian di dalam usahanya untuk meruntuhkan Islam. Ia berusaha membawa Turki masuk ke dalam orbit peradaban Barat demi mengakhiri permusuhan yang berabad-abad lamanya antara kekuatan Turki dan Eropa.[11]

Naiknya Mustafa di dalam kancah perpolitikan Turki diawali ketika Istanbul berhasil dikuasai oleh Inggris pasca perang Dunia I. Kala itu sedang terjadi kevakuman politik karena banyaknya pejabat negara yang ditawan serta kantor-kantor pemerintahan yang ditutup paksa.

Kekacauan terjadi di dalam negeri, sementara opini umum mulai menyudutkan pemerintahan Khilafah dan lebih memihak kaum Nasionalis. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Mustafa Kemal Ataturk untuk membentuk Grand National Assembly atau Dewan Nasional Agung yang berpusat di Ankara dan segera mengangkat dirinya sebagai ketua. Sehingga ada dua pemerintah saat itu, Pemerintahan Khilafah di Istanbul, dan Pemerintahan Dewan Nasional Agung di Ankara.

Setelah berhasil menancapkan pengaruhnya, Mustafa Kemal mengumumkan kebijakan untuk mengubah sistem khilafah dengan Republik yang dipimpin oleh seorang presiden. Maka pada tahun 1923 ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama Turki. Akan tetapi niat untuk menghapuskan Khilafah saat itu masih menemui jalan yang terjal. [12]

Dengan ditandatanginya perjanjian Lausanne[13] pada tanggal 24 Juli 1923, barulah secara internasional Pakta Nasional Turki diakui dan berdasarkan kesepakatan Dewan Nasional Agung, disebutkan bahwa yang menjadi penguasa adalah mereka yang menjadi perwakilan rakyat. Maka, pada 3 Maret 1924 secara resmi Dewan Nasional Agung menghapus lembaga kesultanan serta kekhilafahan. Tidak lama kemudian muncul kebijakasanaan perubahan hari libur nasional dari hari Jum’at ke hari Ahad, dan keluar peraturan keharusan untuk berbusana ala Barat.[14]

Gagasan sekularisme Ataturk dalam bidang kenegaraan pada dasarnya berupa pemisahan agama dari negara. Menurutnya, apabila agama dipergunakan untuk memerintah masyarakat, ia senantiasa dipergunakan sebagai alat bagi seorang diktator untuk menghukum rakyatnya. Pemisahan agama dengan negara akan menyelamatkan bangsa dari malapetaka. Menurut James A. Bill dan Carl Leiden, bentuk serangan Ataturk terhadap agama adalah politik nasionalis-revolusioner yang diterapkan melalui semboyan “Turki adalah untuk bangsa Turki.”[15]

Sekularisasi yang diupayakan oleh Mustafa Kemal Ataturk sejatinya merupakan penghancuran terhadap simbol Islam itu sendiri. Kekhilafahan yang terseok-seok karena pelbagai persoalan disembuhkan dengan cara disingkirkan dari panggung dunia. Padahal, problematika utama dari kemunduran Khilafah Utsmaniyah saat itu lebih kepada kerusakan akidah dan akhlak yang tak segera ditangani. Disamping tentu saja kegeraman penjajah-penjajah kafir atas eksistensi peradaban Islam. Bukan pada campur tangan agama terhadap pemerintahan.

Maka, artikel-artikel selanjutnya (yang akan terbit berkala insyaAllah) akan berupaya meninjau ulang reformasi sekular yang dilakukan oleh Mustafa Kemal Ataturk dalam perspektif maqashid asy-syariah fi al-imamah atau tujuan-tujuan Imamah. Kalaulah sekularisasi memang sesuai dengan tujuan dari sistem Islam yang telah dikonsepkan oleh para ulama semisal al-Mawardi dan sebagainya, maka tak perlu lagi ada yang dipersoalkan. Namun, ketika hal itu berbeda dengan tujuan ditegakkannya pemerintahan Islam, sebagai seorang muslim selayaknya bagi kita untuk berpikir ulang dan meragukan atau bahkan menyoal konsep tersebut. Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Kuhaku


[1] Atau Hukum Canon adalah badan hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas Gereja (Kepemimpinan Gereja), yang ditujukan untuk pemerintahan Kristen atau Gereja dan anggotanya. Ini adalah hukum internal Gereja, atau kebijakan operasional yang mengatur Gereja Katolik (baik Gereja Latin maupun Gereja Katolik Timur), Ortodoks Timur, dan Ortodoks Oriental, serta gereja-gereja nasional individual dalam Komunitas Anglikan. Lihat: Boudinhon Auguste, “Canon Law”. The Catholic Encyclopedia. Vol. 9. New York: Robert Appleton Company, 1910. Diakses tanggal 25 September 2017.

[2]  Bernard Lewis, What Went Wrong?: Western Impact and Middle Eastern Response, (London: Phoenix, 2002), hlm. 115.

[3] Dalam tulisan ini, Penulis menggunakan dua penyebutan untuk Turki Utsmani, Dinasti dan Khilafah. Turki Utsmani disebut Dinasti karena pada mulanya hanya kerajaan kecil. Adapaun penyebutannya sebagai Khilafah karena pemerintahan yang sebelumnya hanya berstatus Dinasti telah memproklamirkan diri sebagai Khilafah Islamiyah. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan wilayah kekuasaan umat Islam oleh Khilafah Abbasiyah kepada Dinasti Turki Utsmani, sehingga Sultan Salim I secara resmi memproklamirkan dirinya sebagai Khalifah. Lihat tulisan Zainal Abidin, Sejarah Islam dan Umatnya, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), hlm. 46.

[4] Ibnu Taimiyah, as-Siyasah asy-Syar’iyah, (Saudi Arabiya: Wizaratu asy-Syuuni al-Islamiyah, 1418 H), hlm. 129.

[5] Ibid, hlm. 129.

[6]  Leon Ostrorog, The Angora Reform, (London, 1927), Lecture I, “The Root of Law”.

[7]  Abdurrahman Ibnu Khaldun, Muqaddimah, (Damaskus: Daar Yu’rab, 2004), hlm. 283.

[8] Jalaludin Rahmat, Metodologi Pembaharuan Sebuah Tuntutan Kelanggengan Islam, (Makassar: Berkah Utama, 2001), hlm. iii.

[9]  Harun Nasution, Islam Rasional, Gagasan dan Pemikiran, (Bandung: Mizan, 1998), hlm. 190-191.

[10] Muhammad Ali ash-Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Islamiyah, penrj. Samsom Rahman, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2014), hlm. 564.

[11] H.A. Mukti Ali, Islam dan Sekularisme di Turki Modern, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 1994), hlm. 4.

[12] Jules Archer, Kisah Para Diktator Biografi Para Penguasa Politik Fasis, Komunis, Despotis, dan Tiran, (Yogyakarta: Narasi, 2004), hlm. 93.

[13] Perjanjian Lausanne adalah perjanjian damai antara Kekhilafahan Utsmani di satu pihak dengan Kerajaan Inggris, Perancis, Itali, Jepang, Yunani, Rumania, serta Negara Kesatuan Serbia-Kroaisa-Slovenia di pihak lain yang ditandatangani di Lausanne pada tanggal 24 Juli 1923. Lausanne sendiri adalah nama sebuah kota di Swiss yang berbahasa Perancis, terletak di pesisir danau Jenewa. Lihat, The Treaties of Peace 1919-1923, vol. II (New York: Carnegie Endowment for International Peace, 1924).

[14] Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam di Turki, (Jakarta: Logos, 1997), hlm. 148.

[15] James A. Bill and Carl Leiden, Politics in The Middle East, (1997), hlm. 55-56.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less